ICW Minta SBY Panggil Hendarman, Batalkan SK Kemas

ICW Minta SBY Panggil Hendarman, Batalkan SK Kemas

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 15:40 WIB
ICW Minta SBY Panggil Hendarman, Batalkan SK Kemas
Jakarta - Kemas Yahya Rahman dan M Salim akan menjadi supervisor kasus korupsi di bawah Rp 10 miliar. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden SBY agar memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji agar membatalkan pengangkatan 2 petinggi Kejagung yang terkena kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut.

"Kami minta SBY memanggil Jaksa Agung untuk meminta keterangan kenapa mengangkat Kemas dan M Salim. Kita berharap SK itu dibatalkan," ujar Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/2/2009).

Menurut Emerson, pengangkatan Kemas dan Salim tersebut akan mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pemerintah tidak respons, terserah publik nanti yang menilai apakah Presiden sama dengan Kejagung," katanya.

Gara-gara keserempet kasus suap Artalyta kepada Jaksa Urip, Kemas yang kala itu menjabat Jampidsus dan M Salim yang menjabat Direktur Penyidikan Pidana Khusus dimutasi dari jabatannya. Keduanya kemudian dijadikan sebagai staf ahli Kejagung.

Namun Kemas dan Salim akan diaktifkan kembali dan akan diangkat menjadi pemantau penanganan kasus tindak pidana korupsi. Kejagung menyatakan pengangkatan keduanya tidak bisa dibatalkan. (gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads