"Kami minta SBY memanggil Jaksa Agung untuk meminta keterangan kenapa mengangkat Kemas dan M Salim. Kita berharap SK itu dibatalkan," ujar Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
Menurut Emerson, pengangkatan Kemas dan Salim tersebut akan mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gara-gara keserempet kasus suap Artalyta kepada Jaksa Urip, Kemas yang kala itu menjabat Jampidsus dan M Salim yang menjabat Direktur Penyidikan Pidana Khusus dimutasi dari jabatannya. Keduanya kemudian dijadikan sebagai staf ahli Kejagung.
Namun Kemas dan Salim akan diaktifkan kembali dan akan diangkat menjadi pemantau penanganan kasus tindak pidana korupsi. Kejagung menyatakan pengangkatan keduanya tidak bisa dibatalkan. (gus/nrl)











































