"Sampai saat ini, Pak Kemas itu hanya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2009).
Kemas Yahya sebelumnya diduga terlibat dalam kasus suap yang terjadi hampir setahun yang lalu itu. Kemas juga pernah dipanggil oleh KPK dan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. Di persidangan itu pula terungkap adanya pembicaraan via telepon antara Kemas dan penyuap Urip, Artalyta Suryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh-boleh saja orang tidak setuju. Tapi otoritas Kejagung telah mengeluarkan kebijakan. Jangan intervensi," cetusnya.
Ditegaskan dia, penunjukan Kemas adalah semata-mata karena kemampuan dan pengalamannya dalam penanganan kasus korupsi.
Bukannya semasa Kemas jadi Jampidsus sejumlah kasus korupsi misalnya kasus BPPC dan VLCC dihentikan?
"Itu tidak ada kaitannya. Siapa pun yang jadi Jampidsus akan bersikap seperti itu," pungkas mantan Kajari Jakarta Timur ini.
(irw/nrl)











































