Kejagung: Pengangkatan Kemas Tak Bisa Dibatalkan

Jadi Supervisor Kasus Korupsi

Kejagung: Pengangkatan Kemas Tak Bisa Dibatalkan

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 14:13 WIB
Kejagung: Pengangkatan Kemas Tak Bisa Dibatalkan
Jakarta - KPK menyatakan masih menyelidiki kasus suap Rp 6 miliar yang menimpa jaksa Urip Tri Gunawan. Akan tetapi, hal itu tidak membatalkan pengangkatan mantan Jampidus Kemas Yahya Rahman sebagai koordinator tim supervisi penanganan kasus korupsi.

"Sampai saat ini, Pak Kemas itu hanya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2009).

Kemas Yahya sebelumnya diduga terlibat dalam kasus suap yang terjadi hampir setahun yang lalu itu. Kemas juga pernah dipanggil oleh KPK dan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. Di persidangan itu pula terungkap adanya pembicaraan via telepon antara Kemas dan penyuap Urip, Artalyta Suryani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tidak setuju dengan penunjukkan Kemas di tim supervisi, Jasman mengatakan boleh-boleh saja. Akan tetapi, dia meminta agar ICW atau siapapun melakukan intervensi.

"Boleh-boleh saja orang tidak setuju. Tapi otoritas Kejagung telah mengeluarkan kebijakan. Jangan intervensi," cetusnya.

Ditegaskan dia, penunjukan Kemas adalah semata-mata karena kemampuan dan pengalamannya dalam penanganan kasus korupsi.

Bukannya semasa Kemas jadi Jampidsus sejumlah kasus korupsi misalnya kasus  BPPC dan VLCC dihentikan?

"Itu tidak ada kaitannya. Siapa pun yang jadi Jampidsus akan bersikap seperti itu," pungkas mantan Kajari Jakarta Timur ini.

(irw/nrl)


Berita Terkait