"Direksi telah menerbitkan berbagai peraturan yang menguntungkan dirinya sendiri sehingga terindikasi dapat merugikan keuangan negara," ujar anggota ICW Agus Sunaryanto.
Hal tersebut ia sampaikan usai melapor di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenyataannya, dana promosi digunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya seperti sumbangan pernikahan, sumbangan kematian, pulsa staf dan golf dengan total Rp 168 juta," papar Agus.
Selain itu, Agus juga menilai direksi telah melakukan pembebanan untuk biaya perorangan. Contohnya, kata Agus, untuk perjalanan dinas istri direksi ke luar negeri yang dibebankan pada perusahaan sebesar USD 7.028.
"Ada juga rekayasa penunjukan langsung terhadap penyedia jasa outsourcing tenaga operasional," pungkasnya.
(mad/nrl)










































