"Gaji tidak ada tambahan. Insentif juga tidak diberikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2009).
Namun, kata Jasman, biaya akomodasi 2 pejabat itu akan ditanggung
jika ada tugas ke daerah untuk menemui para jaksa. Dananya diambilkan dari anggaran penanganan perkara yang dialokasikan untuk bagian pidana khusus (Pidsus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengangkatan Kemas dan Salim di dalam tim supervisi Kejagung mendapat reaksi negatif dari masyarakat. Hal itu didasarkan pada dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap KPK pada 2 Maret 2008 lalu.
Urip dihukum 20 tahun penjara akibat terbukti menerima suap Rp 6 miliar dalam pengusutan kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Suap itu diberikan oleh orang dekat Sjamsul, Artalyta Suryani, yang telah pula dihukum 5 tahun penjara.
Kemas dan Salim telah dicopot dari Jampidsus dan Dirdik beberapa hari setelah tertangkapnya Urip. Jaksa Agung Hendarman Supandji memutasi anak buahnya itu sebagai staf ahli karena gagal mengawasi Urip dan alasan kredibilitas lembaga. Kemas diketahui juga pernah menjalin hubungan telepon dengan Artalyta. (irw/aan)











































