"Kami belum dapat informasi dari KPK," ujar Kasubbid Hubungan Pers dan Media Massa Puskom Publik Depkes, Dewi Indar Sari, di Gedung Depkes, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2009).
Saat wartawan berkumpul di depan ruang Kepala Biro Perencanaan Depkes, Mardiono, di lantai 8, Dewi meminta wartawan berkumpul di lobi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, di dalam ruang Mardiono yang bersekat-sekat dan berlorong panjang tampak sepi. Di ruangan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad di lantai 2 juga sepi.
Diduga penggeledahan yang berlangsung sejak tadi pagi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 128 miliar. Kasus ini merupakan laporan dari ICW.
Korupsi ini bermula saat Depkes membuat proyek pengadaan alat kesehatan berupa rontgen untuk Puskemas dan rumah sakit di beberapa daerah tertinggal pada 2007. Setelah ditelusuri, alat kesehatan yang diterima oleh rumah sakit setempat, tidak sesuai dengan proyek yang dianggarkan.
Total nilai proyek ini mencapai Rp 190,5 miliar. Akibatnya, Kepala Biro Perencanaan di Setjen Depkes, Mardiono telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (nik/nrl)











































