"Di dalam keterangannya, dia mengaku biasa menggunakan sabu. Alasannya untuk kesegaran dan menjaga vitalitas. Dia menggunakan sabu sejak Desember 2007," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di kantornya Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
Kepada penyelidik, Basrial mengaku membeli barang haramnya itu dari seseorang berinisial J di daerah Glodok, Jakarta Barat. Basrial membeli sabu sebanyak 10 gram senilai Rp 14 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat tertangkap pada Senin (23/2/2009) pukul 17.30 WIB, seorang teman Basrial ikut dibekuk. Namun karena tidak menemukan barang haram, orang yang menemani Basrial dan juga berinisial J tersebut kemudian dibebaskan.
Basrial berada Jakarta untuk urusan partainya, PKPI. Basrial yang menjabat sebagai Ketua F-PKPI Kota Pariaman, Sumbar, sempat lolos dalam pemeriksaan X-Ray dengan berpura-pura meninggalkan satu barang bawaannya dengan alasan ingin makan bakso.
Basrial ditangkap ketika kembali masuk untuk mengambil tas yang sebelumnya dia tinggalkan. Polisi mendeteksi adanya bong (alat hisap sabu) dalam tas itu dan saat Basrial digeledah ditemukan sabu seberat 7 gram.
"Dia dikenakan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," sambung Zulakarnain. (gus/lh)











































