Murlianto, kuasa hukum Upik, mengatakan Pengadilan Negeri Makassar telah mengadili kebebasan berpendapat. Hal ini akan menimbulkan preseden bahwa pihak yang memperjuangkan kebebasan berpendapat dapat dibungkam dan dikriminalisasi.
"Akan ada ribuan orang yang berjuang untuk tegaknya demokrasi dan HAM menanti tuntutan pidana di pengadilan, jika Upi dihukum," ungkap Murlianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β "Karena dakwaan JPU cacat hukum dan melanggar pasal 143 ayat 2 (b) KUHAP tentang locus delicti, maka dakwaan JPU harus ditolak," pungkas Lusia Paluluangan, juga pengacara Upi dari LBH Makassar.
Sidang kali ini kembali dihadiri puluhan wartawan dan beberapa aktivis pers mahasiswa se-Makassar. Sebelum sidang dimulai, anggota Koalisi Jurnalis menggelar doa bersama untuk memberi semangat kepada Upi agar tegar menghadapi pengadilan. (mna/djo)











































