Pengacara Nilai Dakwaan Terhadap Upi Cacat Hukum

Sidang Jurnalis Makassar

Pengacara Nilai Dakwaan Terhadap Upi Cacat Hukum

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 11:25 WIB
Pengacara Nilai Dakwaan Terhadap Upi Cacat Hukum
Makassar - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradhana kembali digelar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, pengacara terdakwa meminta semua tuduhan terhadap Upi dibatalkan.

Murlianto, kuasa hukum Upik, mengatakan Pengadilan Negeri Makassar telah mengadili kebebasan berpendapat. Hal ini akan menimbulkan preseden bahwa pihak yang memperjuangkan kebebasan berpendapat dapat dibungkam dan dikriminalisasi.

"Akan ada ribuan orang yang berjuang untuk tegaknya demokrasi dan HAM menanti tuntutan pidana di pengadilan, jika Upi dihukum," ungkap Murlianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lusia Paluluangan, pengacara Upi lainnya, meminta semua dakwaan terhadap Upi dibatalkan demi hukum. PN Makassar juga dinilai tidak berwenang mengadili Upi karena tempat kejadian perkara bukan di Makassar, melainkan Jakarta.

Β "Karena dakwaan JPU cacat hukum dan melanggar pasal 143 ayat 2 (b) KUHAP tentang locus delicti, maka dakwaan JPU harus ditolak," pungkas Lusia Paluluangan, juga pengacara Upi dari LBH Makassar.

Sidang kali ini kembali dihadiri puluhan wartawan dan beberapa aktivis pers mahasiswa se-Makassar. Sebelum sidang dimulai, anggota Koalisi Jurnalis menggelar doa bersama untuk memberi semangat kepada Upi agar tegar menghadapi pengadilan. (mna/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads