ICW: SBY Harus Evaluasi Kejagung

Kemas Jadi Pemantau Korupsi

ICW: SBY Harus Evaluasi Kejagung

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 11:05 WIB
ICW: SBY Harus Evaluasi Kejagung
Jakarta - Eks Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan eks Direktur Penyidikan di Jampidsus M Salim telah diangkat sebagai pemantau kasus korupsi. Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden SBY memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk dimintai keterangan.

"SBY harus memanggil jaksa agung untuk dimintai keterangan soal pengaktifan kembali Kemas dan Salim. Sekaligus melakukan evaluasi kinerja penanganan korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho kepada deticom, Selasa (24/2/2009).

Menurut dia, penunjukan 2 pejabat yang diduga tersandung kasus suap Artalyta Suryani justru membuat penanganan korupsi melemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu semakin mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan dan notabe pemerintahan SBY karena jaksa agung adalah tangan kanan penanganan korupsi SBY," ujarnya.

Kemas Yahya Rahman dicopot sebagai Jampidsus pada 17 Maret 2008 silam, 15 hari setelah tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di samping rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

Ketua Tim penyelidik BLBI itu tertangkap tangan usai menerima uang sebesar US$ 660 dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.

Tak hanya Kemas, Hendarman juga mencopot bawahan Kemas saat itu di Gedung Bundar, yakni Dirdik Muhamad Salim. Keduanya dicopot karena gagal mengawasi Urip dan alasan kredibilitas lembaga. (ndr/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads