"Tertangkapnya kemarin (Senin, 23/2/2009) pukul 16.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom, Selasa (24/2/2008).
Menurut Zulkarnain, sabu yang dibawa BAS diletakkan di dalam sebuah tas. BAS juga sudah cek in ke Padang. Saatย akan melewati X-ray, dia pura-pura meninggalkan barangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain melanjutkan, BAS di tangkap oleh petugas security Bandara lalu diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya ke tahanan narkoba.
"Pelaku dikenakan pasal UU Psikotropika, dengan minimal 5 tahun penjara," kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengaku tidak tahu asal partai BAS. Dia baru akan mengeceknya. "Saya mau cek dulu ke narkoba. Sekalian saya mau cek dulu orangnya kayak apa," pungkas dia.
(nik/iy)











































