Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2009).
Sidang Aulia Pohan, Maman Somantri, Aslim Tajuddin dan Bunbunan Hutapea akan dipimpin hakim Kresna Menon.
Aulia Pohan cs didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1A subsider Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman seumur hidup. (nwk/nrl)











































