PAN yang dikonfirmasi soal ini mengakui adanya setoran itu. Namun, partai matahari biru itu mengatakan uang setoran Nurhadi sudah dikembalikan lagi.
"Uang itu kan sudah disetor kembali ke KPK," tandas Sekjen PAN Zulkifli Hasan ketika dikonfirmasi detikcom soal ini, Selasa (24/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi SKRT di Dephut, Senin 23 Februari, Nurhadi mengaku menerima uang sebesar U$ 5.000 dari rekanan Dephut dalam proyek SKRT yaitu PT Masaro Anggoro.
Nurhadi yang duduk di Komisi IV DPR RI mengakui kalau uang pemberian PT Masaro Anggoro itu disetornya ke partai. "Uang itu digunakan untuk donasi partai," jelasnya.
(Rez/sho)











































