"Kita berdayakan mereka-mereka yang tidak lagi memegang jabatan struktural, supaya tidak mengganggur, ada pekerjaan yang mereka lakukan," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2009).
Muchtar mengatakan, Kejagung menilai tidak menjadi masalah apabila Kemas diberi tugas ganda. Sebab jabatan Kemas yang baru sebagai koordinator tim supervisi penanganan kasus korupsi di daerah bukan jabatan struktural.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendali penanganan kasus korupsi tetap berada pada pejabat Jampidsus yang sekarang, Marwan Effendy. "Nggak ada bayangan-bayangan itu," kata Muchtar sambil tersenyum.
Dalam prakteknya, lanjut Muchtar, supervisi dilakukan dengan menggunakan panduan yang sudah dibuat. Tim tinggal menggikuti panduan tersebut.
"Sudah ada panduan untuk diikuti. Ini supaya penanganan kasus korupsi tidak berlarut-larut dan sebagainya," pungkas Ketua Tim Pemburu Koruptor ini.
Kemas Yahya Rahman dicopot dari Jabatan Jampidsus Kejagung pada 17 Maret 2008 silam, 15 hari setelah tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di samping rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Ketua Tim penyelidik BLBI itu tertangkap tangan usai menerima uang sebesar US$ 660 dari Artalyta Suryani,
orang dekat Sjamsul.
Tak hanya Kemas, Hendarman juga mencopot bawahan Kemas saat itu di Gedung Bundar, yakni Dirdik Muhamad Salim. Keduanya dicopot karena gagal mengawasi Urip dan alasan kredibilitas lembaga. (irw/sho)











































