Jampidsus: Kemas Secara Hukum Tak Bersalah

Jampidsus: Kemas Secara Hukum Tak Bersalah

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 20:54 WIB
Jampidsus: Kemas Secara Hukum Tak Bersalah
Jakarta - Jampidsus Kejagung Marwan Effendy meminta pengangkatan pendahulunya, Kemas Yahya Rahman, menjadi koordinator supervisor penanganan kasus korupsi tak lagi diributkan. Secara hukum Kemas tidak bersalah dalam kasus suap jaksa Urip yang telah mencemarkan nama baik Kejagung.

"Dia (Kemas) itu secara hukum nggak ada salahnya. Kalau berdasarkan PP 30/1980 (tentang Penegakan Disiplin PNS) dia itu hanya salah ringan saja," kata Marwan kepada wartawan ketika hendak masuk ke mobilnya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2009).

"Dia diangkat karena kemampuan dia sebagai orang yang berpengalaman, pernah Jampidsus, Kajati, Aspidsus. Kalau tidak dipercaya bagimana nanti?" imbuh Marwan sambil mengetuk-ngetukkan jari telunjuk ke bodi mobil dinasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan, Kemas juga merupakan pejabat yang disertakan belakangan dalam program supervisi itu. Program tersebut telah berjalan sejak bulan Oktober 2008 dengan merekrut sejumlah jaksa tinggi, namun mengalami kekurangan personel.

Dengan masuknya Kemas tersebut, personel yang tergabung dalam tim berjumlah 30 untuk 31 Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Sejauh ini, Kemas telah melakukan supervisi di dua Kejati.

Mengenai diangkatnya Kemas selaku koordinator, Marwan tidak takut hal tersebut justru menjadi kontraproduktif.

"Pak Kemas itu pangkatnya III, bagaimana mau dibawahi orang-orang. Jangan berprasangka buruk lah. Ini penyakit lama, curiga terus sama orang," kata dia dengan nada tinggi.

Menurut Marwan, Kemas ditunjuk langsung dan tanpa melalui pelantikan. Pengangkatan Kemas diusulkan oleh dirinya kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Ini sudah lama di Kejagung, baru diributin sekarang. Dia nggak ada pelantikan, ditunjuk langsung," pungkas mantan Kajati Jawa Timur ini.

Kemas Yahya Rahman dicopot dari Jabatan Jampidsus Kejagung pada 17 Maret 2008 silam, 15 hari setelah tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di samping rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Ketua Tim penyelidik BLBI itu tertangkap tangan usai menerima uang sebesar US$ 660 dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.

Tak hanya Kemas, Hendarman juga mencopot bawahan Kemas saat itu di Gedung Bundar, yakni Dirdik Muhammad Salim. Keduanya dicopot karena gagal mengawasi Urip dan alasan kredibilitas lembaga. (irw/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads