"Kita tidak pernah menutup kasus itu," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2009).
Dalam persidangan Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan, nama kedua jaksa ini sering disebut-sebut terlibat. Namun hingga kini KPK belum berhasil membuktikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengaktifan kembali Kemas dan Salim, KPK enggan banyak berkomentar. Menurut Jasin, itu adalah hak dan wewenang Kejaksaan untuk mengurusnya.
"Biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengangkat Kemas dan Salim sebagai pemantau kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 10 miliar. Mereka diangkat berdasarkan SK No 003/A/JA/01/2009 pada 22 Januari 2009. (mad/ndr)











































