"Saya terima USD 5000, tapi digunakan untuk partai," ujar Nurhadi dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (23/2/2009).
Nurhadi memaparkan uang tersebut diterimanya dari rekanan Dephut dalam proyek SKRT yaitu PT Masaro Anggoro. Tidak seperti hal juga dalam kasus dugaan suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api, pemberian uang ini tidak melalui ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Persahabatan
Selain itu, Nurhadi juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp 25 juta terkait proses rekomendasi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Kali ini uang tersebut dia terima melalui Yusuf Erwin Faishal.
"Saya juga pernah terima Rp 5 juta dari Pak Yusuf, tapi saya pikir itu untuk persahabatan," kata Nurhadi.
Sebelumnya, anggota dewan dari FPKS Tamsil Linrung juga mengaku telah menerima uang terkait proyek SKRT. Jumlahnya belakangan diketahui sebesar Rp 17,2 juta dan SGD 2.000.
Β (mad/lh)











































