"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN). Pertimbangannya, putusan PN sudah benar dan tepat, karena itu dikuatkan," kata juru bicara PT DKI Madya Raharja saat dihubungi melalui telepon, Senin (23/2/2009).
Putusan dikeluarkan pada Kamis 19 Februari 2009, dengan majelis hakim Nafisah, Endang Sri Purwati, dan Celine Romansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan memutuskan Yayasan Supersemar wajib membayar US$ 105 juta ditambah Rp 46 miliar, atas gugatan jaksa pengacara negara dalam kasus penyalahgunaan aliran dana Yayasan Supersemar.
Putusan tersebut lebih ringan dari gugatan Jaksa Negara sebesar US$ 420 juta ditambah Rp 285 miliar, serta ganti rugi immateriil Rp 10 triliun rupiah.
Yayasan Supersemar dinilai telah menyalahgunakan dana beasiswa karena yang seharusnya diberikan pada pelajar dan mahasiswa kurang mampu, tetapi disalurkan ke sejumlah perusahaan milik mantan Presiden Soeharto. Dalam kasus ini, pengacara yayasan dan jaksa pengacara negara sama-sama melakukan banding. (ndr/nwk)










































