"Kami DPP KNPI mengajukan dua gugatan ke PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara," ujar Ketua DPP KNPI Ahmad Doli Kurnia usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (23/2/2009).
Menurut Doli, gugatan pertama dilakukan terhadap Aziz Syamsuddin. Alasannya Aziz telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengklaim sebagai ketua DPP yang prosesnya melanggar organisasi sehingga terjadilah penonaktifan ketua umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adhyaksa telah melampaui kewenangannya, kekuasaannya sebagai menteri. Ini membuat pemuda Indonesia pecah," kata Doli.
Doli menuturkan, intervensi Adhyaksa terhadap KNPI merupakan preseden buruk yang bisa memecah belah pemuda Indonesia ke depan. Sebenarnya, lanjut Doli, kubunya telah melakukan itikad baik untuk menyelesaikan tanpa melalui jalur hukum. Namun kenyataannya Doli dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sehingga agar proses hukum selesai, Doli menggugat mereka.
Gugatan kepada Adhyaksa dan Aziz dipisah dalam dua berkas. Gugatan pertama Aziz menjadi tergugat bersama 8 pengurus KNPI lainnya. Sedangkan gugatan kedua, Adhyaksa digugat bersama Deputi Bidang Pemuda KNPI Sahyan Asmara.
Sahyan dianggap melampaui kewenangannya karena telah meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia agar DPD-DPD mengikuti kongres KNPI di Bali atas prakarsa Adhyaksa Dault. Padahal sebelumnya telah dilakukan kongres serupa pada 25-28 Oktober 2008 di Ancol yang menetapkan Doli sebagai ketua DPP.
Dalam gugatannya ini, Doli menuntut secara material dan immaterial. Secara material menggugat sebesar Rp 33 ribu. Hal ini melambangkan jumlah DPD KNPI di Indonesia sebanyak 33.
Doli menerangkan, kisruh di tubuh KNPI adalah konflik pribadi antara Adhyaksa dengan mantan Ketua KNPI Hasanuddin Yusuf. Akhirnya konflik pribadi ini dibawa ke konflik organisasi.
Kuasa hukum Doli dari LBH KNPI Adherie Zulkifli mengatakan, Aziz dan Adhyaksa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
(nik/iy)











































