Hal tersebut diungkapkan pengacara terdakwa, M Assegaf, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Senin (23/2/2009).
"Jaksa telah memanipulasi dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Assegaf dengan nada tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa semangatnya hanyalah mau menyalahkan, bukan semangat menegakkan keadilan," kata Assegaf didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhtar Zuhdy dan Satriawan Guntur.
Assegaf juga mempertanyakan penerapan pasal 479 g huruf (b) dan (a) untuk menjadi dakwaan. Padahal ketentuan pasal-pasal itu diselipkan dalam KUHP ditujukan dan dimaksudkan untuk para pembajak dan para teroris.
"Itu tidak bisa dan bukan ditujukan pada awak pesawat. Artinya, jaksa telah memanipulasi keutuhan dari ketentuan tersebut," katanya.
Asesagaf menegaskan, tuntutan 4 tahun penjara tidak layak dikenakan terhadap seorang pilot profesional seperti Marwoto Komar. Sebagai seorang pilot senior, Marwoto tidak mungkin bersedia menerbangkan pesawat dengan kondisi tidak baik dan tidak layak terbang.
"Ketika ada lampu reverse menyala, Kapten Marwoto tidak mau terbang, itu justru menunjukkan sikap kehati-hatian dari seorang kapten. Sejak awal Marwoto menunjukkan sikap profesionalnya, tidak mau terbang sebelum lampu reverse mati," pungkas Assegaf.
(bgs/djo)











































