"Ya Kaget, apa yang diuraikan oleh JPU tidak semuanya seperti yang terjadi dalam pengungkapan fakta-fakta di pengadilan," ungkap Marwoto usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Yogyakarta, Senin (23/2/2009).
Mata Marwoto tampak berkaca-kaca menahas tangis. Dia mengaku sangat kecewa dengan JPU karena tidak mempertimbangkan segala keterangan saksi dan upaya penyelamatan yang telah dilakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pada persidangan terdahulu terungkap bila kopilot Gagam mengalami pingsan. Namun dirinya tidak mengetahui banyak hal tersebut. "Itu keterangan beliau, tidak sadarkan diri," katanya.
Marwoto menegaskan, dirinya akan membuktikan telah berupaya menyelamatkan penerbangan secara maksimal. Dirinya juga merasa sedih karena dijadikan terdakwa dalam kasus ini.
"Segala rasa marah, sedih, kenapa dijadikan terdakwa, menjadi satu. Karena ini dalam hidup saya baru pertama kali," pungkas Marwoto sambil meneteskan air matanya. (bgs/djo)











































