Pembacaan tuntutan terhadap Marwoto berlangsung selama 1 jam. Tuntutan setebal 176 halaman dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Mudim Aristo dan Jamin Susanto. Semua keterangan saksi yang terungkap dipersidangan tidak dibacakan semuanya.
JPU menilai Marwoto melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP. Perbuatan terdakwa yakni akibat
kealpaan atau kelalian mengakibat celaka, rusak dan hancur tidak dapat dipakai lagi telah memenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa melakukan pendaratan dengan keras dengan kecepatan yang melebihi batas, yakni 240 knot. Padahal seharusnya kecepatan pesawat adalah 140 knot sesuai Standar Operation Procedure (SOP).
"Unsur-unsur kealpaan dan tidak hati-hati yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami menuntut terdakwa 4 tahun penjara potong masa tahanan," ungkap Jamin, Senin (22/2/2009).
Setelah mendengarkan tuntutan itu, terdakwa Marwoto kemudian berkonsultasi dengan tim pengacara. Terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam sidang pada hari Selasa 10 Maret 2009.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, sempat molor 1,5 jam dari jadwal seharusnya yakni pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 11.45 WIB karena majelis hakim masih menerima tamu dari Pengadilan Tinggi (PT) DIY.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua Sri Andini SH dibantu hakim anggota Syamsul Edy SH, M. Noor SH, Aris SH dan Muslim SH. Terdakwa Marwoto didampingi sejumlah tim pengacara dari kantor M Assegaf.
(bgs/djo)











































