Seperti terpidana mati WN Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus. Gerardus divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada akhir Mei 2007 karena menjadi teknisi pada pabrik ekstasi terbesar di Cikande, Serang, Banten. Harapan Belanda untuk mentransfer napinya pun masih terhambat.
"Bisa menunggu UU, bisa juga melalui hubungan baik. Itu tergantung hubungan diplomatik kedua negara," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta.
Andi menyampaikan hal itu usai menandatangani memori kesepahaman dengan Menteri Kehakiman Belanda EMH Hirsch Ballin di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/2/2009).
Tentang terpidana mati WN Belanda, Andi mengatakan sudah menyampaikannya kepada Menlu Belanda Maxime Verhagen saat kunjungannya Januari 2009 lalu agar menempuh jalur diplomatik, antar kepala pemerintahan.
"Sesudah jalur diplomatik nanti akan masuk ke internal kita. Setelah diproses dibawa lagi ke jalur diplomatik," ujarnya.
Masalahnya, syarat untuk transfer napi cukup kompleks. Depkum HAM masih mendiskusikan kejahatan apa saja yang memungkinkan transfer narapidana.
"Apa hak dan kewenangan negara pentransfer dan negara penerima. Bagaimana standar hukum, kan masing negara punya hukum yang berbeda. Untuk transfer napi kita belum punya undang-undang," ujar dia. (nwk/iy)











































