Tugas Eks Jampidsus Kemas Beri Arahan Buat Dakwaan Kasus Korupsi

Tugas Eks Jampidsus Kemas Beri Arahan Buat Dakwaan Kasus Korupsi

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 14:29 WIB
Tugas Eks Jampidsus Kemas Beri Arahan Buat Dakwaan Kasus Korupsi
Jakarta - Eks Jampidsus Kemas Yahya Rahman kini menjadi koordinator tim supervisor
penanganan kasus korupsi di daerah. Tugas Kemas antara lain memberi arahan dalam pembuatan surat dakwaan kasus korupsi.

"Karena di daerah itu dibuat tim satuan khusus (satuan khusus penanganan
tindak pidana korupsi). Nah, mereka ini yang supervisi, memberi arahan bagaimana membuat surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan.

Hal itu dikatakan dia di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan,
Senin (23/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasman menegaskan, Kemas yang dimutasi pasca mencuatnya kasus suap
jaksa penyelidik kasus BLBI Urip Tri Gunawan itu bukan diangkat sebagai
pengendali kasus korupsi.

Kasus-kasus tersebut di daerah tetap di bawah pengendalian Jampidsus
Marwan Effendy dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kata ICW (Indonesia Corruption Watch) jadi pengendali? tanya wartawan.

"Makanya saya nggak mau menanggapi itu. Mungkin dia (ICW) nggak ngerti," sahut eks Kajari Jakarta Timur itu.

Setelah dicopot sebagai Jampidsus, Kemas menjadi staf ahli Jaksa Agung
bersama eks Dirdik Muhammad Salim. Meski pada akhirnya tidak terbukti terlibat
dalam kasus Urip, keduanya dicopot lantaran gagal mengawasi anak buahnya
tersebut. Akibatnya kredibilitas Kejagung menjadi rusak.

"Apapun yang mereka lakukan, tidak akan lagi dipercaya oleh masyarakat,"
kata Hendarman saat mengumumkan pencopotan kedua jaksa senior itu pada Maret 2008 silam. (irw/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini