"Anda sebagai lawyer harus cermat. Sebagai kantor besar seperti O.C Kaligis, ini kesalahan besar," ujar hakim MK Akil Mochtar dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2009).Β
Hal ini diutarakan Akil karena dalam permohonan pemohon banyak kesalahan. Misalnya, Pasal 1 ayat (1)Β seharusnya Pasal 1 angka (1). Selain itu, pemohon hanya mencantumkan pasal 4 ayat (1) tetapi dalam petitum pemohon meminta seluruhnya dalam pasal 4 dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil juga memerintahkan kepada kuasa pemohon untuk membaca kembali isi dari pasal 1 angka 1. "Isi dari UU Pornografi bukan seperti itu. Itu masih RUU Pornografi," terang Akil.
"Coba pemohon baca lagi," pungkasnya.
Para pemohon menilai, Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal (10) UU Pornografi bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (1,2), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945.
(did/nrl)











































