Hakim Tegur Pengacara Pemohon Uji Materi UU Pornografi

Hakim Tegur Pengacara Pemohon Uji Materi UU Pornografi

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 14:23 WIB
Hakim Tegur Pengacara Pemohon Uji Materi UU Pornografi
Jakarta - Kuasa hukum pemohon dalam uji materiil UU No 44/2008 tentang Pornografi ditegur oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak cermat dalam membuat permohonan.

"Anda sebagai lawyer harus cermat. Sebagai kantor besar seperti O.C Kaligis, ini kesalahan besar," ujar hakim MK Akil Mochtar dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2009).Β 

Hal ini diutarakan Akil karena dalam permohonan pemohon banyak kesalahan. Misalnya, Pasal 1 ayat (1)Β  seharusnya Pasal 1 angka (1). Selain itu, pemohon hanya mencantumkan pasal 4 ayat (1) tetapi dalam petitum pemohon meminta seluruhnya dalam pasal 4 dihapuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyusun permohonan harus hati-hati," ujar Akil.

Akil juga memerintahkan kepada kuasa pemohon untuk membaca kembali isi dari pasal 1 angka 1. "Isi dari UU Pornografi bukan seperti itu. Itu masih RUU Pornografi," terang Akil.

"Coba pemohon baca lagi," pungkasnya.

Para pemohon menilai, Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal (10) UU Pornografi bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (1,2), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945.
(did/nrl)


Berita Terkait