berada dalam naungan departemen dan instansi pemerintah. Salah satunya di Depkum HAM, ditemukan ada 14 yayasan lebih yang ilegal.
"Menurut pengakuan mereka (Depkum HAM) ada 14 yayasan terdaftar. Tapi dari
data yang masuk ke kita lebih dari itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang
Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2009).
Berdasarkan UU 16/2001, menurut Haryono, keberadaan yayasan tersebut seharusnya terpisah dari departemen. "Jadi harus terpisah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryono mengatakan, KPK menemukan adanya 6 yayasan yang memakai
fasilitas negara di Departemen Pertanian. Sedangkan di Depnakertrans, ada yayasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menggunakan tanah negara untuk kepentingan usaha.
"Tanah itu di Jalan Gatot Subroto yang dijadikan gedung 15 lantai," jelasnya.
KPK mengaku sudah membentuk tim untuk mengusut keberadaan yayasan ini.
Nantinya diharapkan keberadaan yayasan-yayasan tersebut tidak lagi tergantung pada pemerintah.
"Kita masih mendalami, seperti di Depnaker ada yayasan TKI yang
memakai tanah negara di Jalan Gatot Subroto 2 hektar. Itu dipakai gedung 15 lantai. Uangnya puluhan tahun belum masuk ke kas negara," ujarnya. (mad/aan)











































