"Ini merupakan tindaklanjut kerjasama yang sudah pernah dilakukan pada tahun 1995," kata Menkum HAM Andi Mattalatta usai penandatanganan MoU di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/2/2009).
Penandatanganan MoU tersebut langsung diteken oleh Menteri Kehakiman Belanda EMH Hirsch Ballin. Menurut Andi, kerjasama ini salah satunya memberikan pelatihan teknik penyusunan UU, melakukan pelatihan pengundangan peraturan perundang-undangan dalam hal ini memberikan pemahaman yang baik mengenai dasar-dasar perundang-undangan, memberikan pelatihan terkait masalah HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kerjasama di bidang manajemen keimigrasian antara lain pemahaman pemberian suaka dan video conference dan pemalsuan dokumen, kerjasama di bidang hak atas kekayaan intelektual (Haki).
"Di mana melakukan pertukaran informasi di bidang hak atas kekayaan intelektual seperti hak paten, hak cipta dan disain industri," imbuhnya.
Menurut Andi, Haki ini penting karena Haki tidak mengenal batas negara. Kerjasama di bidang administrasi hukum umum yakni akan dilakukan pelatihan administrasi bagi notaris, rancangan hukum internasional, studi banding, pemberantasan kejahatan transnasional.
"Kerjasama ini tidak hanya di bidang legislasi tapi juga untuk membahas beberapa topik seperti HAM, manajemen administrasi, dan imigrasi. Kita bicara tentang kerjasama yang nyata karena sudah lama menjalin hubungan kerjasama," jelas Ballin. (gus/iy)











































