MK Minta Pemohon Uji Materi UU Pornografi Perbaiki Berkas

MK Minta Pemohon Uji Materi UU Pornografi Perbaiki Berkas

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 12:33 WIB
MK Minta Pemohon Uji Materi UU Pornografi Perbaiki Berkas
Jakarta - Kedudukan hukum atau legal standing pemohon uji materiil Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak jelas. Untuk itu pemohon diminta memperbaiki permohonannya.

"Kedudukan pemohon tidak jelas sebagai perorangan atau kesatuan hukum adat," ujar hakim MK Abdul Mukthie Fadjar dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2009).

Uji materiil itu dilakukan oleh 11 orang yang merupakan kesatuan hukum adat di Daerah Sulawesi Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mukthie, kalau pemohon mengklaim sebagai kesatuan hukum adat dalam permohonan uji materi ini, seharusnya disertai mandat  dari organisasi yang mereka wakili.

"Jangan-jangan nanti dibantah oleh anggota organisasi yang lain jika tidak ada mandatnya," kata Mukthie.

Senada dengan pendapat Abdul Mukthie Fadjar, Hakim MK lainnya, Akil Mochtar juga mempertanyakan kedudukan organisasi yang tergabung sebagai pemohon. Organisasi itu lanjut Akil  bukanlah kesatuan hukum adat sehingga kedudukan pemohon menjadi tidak jelas.

"Kan lebih mudah perorangan warga negara Indonesia dari pada membawa banyak-banyak, tetapi tidak jelas kedudukan hukumnya," tutur Akil.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum pemohon, Rico Pandeirot, mengakui ada kekurangan-kekurangan dalam permohonan ini. "Dalam 14 hari ini kita akan lakukan perbaikan," pungkasnya.

UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal (10) dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (1,2), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945. (did/nrl)


Berita Terkait