"Kedudukan pemohon tidak jelas sebagai perorangan atau kesatuan hukum adat," ujar hakim MK Abdul Mukthie Fadjar dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2009).
Uji materiil itu dilakukan oleh 11 orang yang merupakan kesatuan hukum adat di Daerah Sulawesi Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan-jangan nanti dibantah oleh anggota organisasi yang lain jika tidak ada mandatnya," kata Mukthie.
Senada dengan pendapat Abdul Mukthie Fadjar, Hakim MK lainnya, Akil Mochtar juga mempertanyakan kedudukan organisasi yang tergabung sebagai pemohon. Organisasi itu lanjut Akil bukanlah kesatuan hukum adat sehingga kedudukan pemohon menjadi tidak jelas.
"Kan lebih mudah perorangan warga negara Indonesia dari pada membawa banyak-banyak, tetapi tidak jelas kedudukan hukumnya," tutur Akil.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum pemohon, Rico Pandeirot, mengakui ada kekurangan-kekurangan dalam permohonan ini. "Dalam 14 hari ini kita akan lakukan perbaikan," pungkasnya.
UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal (10) dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (1,2), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945. (did/nrl)











































