Sidang Uji Materi UU Pornografi Digelar

Sidang Uji Materi UU Pornografi Digelar

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 12:21 WIB
Sidang Uji Materi UU Pornografi Digelar
Jakarta - Persatuan Masyarakat Hukum Adat Minahasa mengajukan uji materiil UU No 44/2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai UU Pornografi  dapat membatasi kesenian di Indonesia.

"Bangsa ini hidup dengan berbagai kesenian daerah, jadi tidak benar kalau kesenian dibatasi oleh UU Pornografi," ujar kuasa hukum pemohon, Rachmawati, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2009).

Para pemohon menilai, UU No 44/2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal (10) bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (1,2), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rachma, sebagai negara pluralis Indonesia memiliki adat istiadat yang berbeda di setiap daerah. Misalnya, ratusan tahun laki-laki di Papua hanya mengunakan koteka untuk menutupi kemaluannya.

"Kalau dikatakan itu itu objek pornografi, itu tidak benar," tegasnya.

Rico Pandeirot, hukum hukum pemohon lainnya menyatakan, larangan-larangan dalam UU Pornografi yang tidak jelas aturannya dikhawatirkan di kemudian hari akan membawa dampak buruk. "Kami meragukan UU Pornografi suatu hari disalahgunakan," tandasnya.

(did/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads