Saksi Ahli: Kerugian Negara Rp 5,1 M

Sidang Korupsi KJRI Kinibalu

Saksi Ahli: Kerugian Negara Rp 5,1 M

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 12:16 WIB
Saksi Ahli: Kerugian Negara Rp 5,1 M
Jakarta - Sidang kasus penetapan tarif ganda di Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kinabalu,
Malaysia, menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara diduga mencapai Rp 5,1 miliar.

"Kerugian totalnya mencapai Rp 5,1 miliar jika dikonversikan dengan kurs
saat itu," kata saksi ahli dari BPKP Denny Sudirman.

Kesaksian ini disampaikan Denny dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR
Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny mengatakan, penghitungan itu dilakukan pada bulan September 1999 hingga Februari 2002.

Menurut Denny, angka Rp 5,1 miliar diperolehnya lewat jumlah dokumen yang
diproses dikalikan dengan tarif tinggi dan tarif rendah yang diterapkan.

"Setelah ditotalkan lalu dicari selisihnya. Itulah kerugian negaranya," kata
Denny.

Denny menjelaskan, kerugian negara tersebut berasal dari jumlah tarif
yang tidak disetorkan ke negara. Beberapa dokumen yang digunakan Denny untuk
menghitungnya adalah dari laporan bulanan, bukti setor, SK tarif dan
surat-surat lainnya. "Ada juga dokumen permohonan paspor," ujarnya.

Kasus ini berawal saat diterbitkannya 2 SK tentang tarif pengurusan dokumen
di Konjen Kinabalu. 4 mantan pejabat yang terlilit kasus ini yakni Kamso Simatupang, Arifin Hamzah, Radithe Widyatmo, dan Ayi Nugraha. (mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads