Pertama, KDRT adalah kejahatan. Kedua, segera laporkan KDRT kepada kepolisian. Ketiga, Korban KDRT berhak memohon penetapan perlindungan dari pengadilan. Keempat, korban dapat pelayanan tenaga kesehatan, tenaga sosial, relawan, pendamping, advokat dan rohaniawan.
Kelima, korban berhak atas perlindungan sementara dari kepolisian. Keenam, putusan pengadilan terhadap pelaku KDRT bisa berupa pidana penjara dan denda uang serta pidana tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Rita dalam peluncuran 6 langkah mengadili kekerasan dalam rumah tangga di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2009).
Menurut Rita, selama ini korban KDRT tidak berpengetahuan cukup untuk mengadukan jika ada kekerasan dalam rumah tangga.
Rita menambahkan, Mitra Perempuan juga memberikan pelayanan hotline telepon untuk Jakarta dengan nomor 021-83790010, Tangerang dengan nomor 021-7412149, dan Bogor 0251-8331418.
Korban juga bisa langsung mengadukan ke kantor polisi terdekat. Karena di kantor polisi sudah ada perlindungan perempuan dan anak tapi baru ada di tingkat Polda dan Polres. "Tapi jika ada kekerasan bisa laporkan ke kepolisian," katanya.
(nik/iy)











































