6 Langkah Mudah Adili KDRT

6 Langkah Mudah Adili KDRT

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 11:31 WIB
6 Langkah Mudah Adili KDRT
Jakarta - Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya tidak berani dan tidak tahu bagaimana mengadukan kekerasan yang dialaminya. Namun Mitra Perempuan mempunyai 6 langkah mudah untuk mengadili KDRT.

Pertama, KDRT adalah kejahatan. Kedua, segera laporkan KDRT kepada kepolisian. Ketiga, Korban KDRT berhak memohon penetapan perlindungan dari pengadilan. Keempat, korban dapat pelayanan tenaga kesehatan, tenaga sosial, relawan, pendamping, advokat dan rohaniawan.

Kelima, korban berhak atas perlindungan sementara dari kepolisian. Keenam, putusan pengadilan terhadap pelaku KDRT bisa berupa pidana penjara dan denda uang serta pidana tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"6 Langkah ini merupakan inspirasi atau ringkasan dari UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar masyarakat lebih mudah untuk bisa memahami bagaimana cara mengadili kekerasan dalam rumah tangga," ujar Ketua dari pengurus Mitra perempuan, Rita Serena Kolibonso.

Hal itu disampaikan Rita dalam peluncuran 6 langkah mengadili kekerasan dalam rumah tangga di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2009).

Menurut Rita, selama ini korban KDRT tidak berpengetahuan cukup untuk mengadukan jika ada kekerasan dalam rumah tangga.

Rita menambahkan, Mitra Perempuan juga memberikan pelayanan hotline telepon untuk Jakarta dengan nomor 021-83790010, Tangerang dengan nomor 021-7412149, dan Bogor 0251-8331418.

Korban juga bisa langsung mengadukan ke kantor polisi terdekat. Karena di kantor polisi sudah ada perlindungan perempuan dan anak tapi baru ada di tingkat Polda dan Polres. "Tapi jika ada kekerasan bisa laporkan ke kepolisian," katanya.
(nik/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads