"Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus PGN Jatim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2009).
Kedatangan 2 bos perusahaan sekuritas terkenal itu tidak diketahui wartawan. Hubungan keduanya dengan kasus Trijono pun belum diketahui secara pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trijono ditahan sejak tanggal 18 Februari 2009 di Rutan Cipinang. Ia diduga telah menerima dana sebesar Rp 7 miliar terkait proyek pipa baja, penyewaan mobil dan pengadaan lain terkait gas untuk konsumsi masyarakat Jatim.
Duit itu diduga berasal dari rekanan proyek yaitu PT Bakrie Pipe. Trijono dijerat oleh KPK dengan pasal 11 atau 12e atau 12i jo 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mad/aan)











































