Demikian dilansir Reuters, Senin (23/2/2009).
Di antara tahanan diketahui sebanyak 19 tahanan politik, termasuk ikon pro demokrasi Aung San Suu Kyi dan 5 biksu. Pembebasan dari kekangan junta militer Myanmar ini sendiri diakui sebagai pemberian amnesti atau pemotongan masa tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tahanan mulai ditahan sejak 2003. Ikut bersama mereka saat itu, kelompok pendukung Suu Kyi dari kelompok National League for Democracy (NLD) dan kelompok lainnya.
Suu Kyi sendiri mulai memasuki masa penahanan dirinya sejak Mei 2003, bersama-sama dengan 2.000 orang tahanan lainnya di penjara Myanmar. Mereka ditahan dengan alasan politis maupun kepercayaan yang dianutnya.
Junta militer, yang mulai berkuasa sejak 1962, mengelak jika dikatakan mereka memiliki tahanan politik. Mereka justru menuduh para tahanan adalah pelaku yang terlibat dengan kriminal.
Sejak dibebaskan, para tahanan ini sudah bisa berkumpul dengan keluarga masing-masing. Mereka juga bahkan bisa mengikuti pemilu di Myanmar yang akan berlangsung pada 2010. Hal ini merupakan salah satu dari tujuh langkah jalan menuju demokrasi di Myanmar sesuai anjuran pemerintah Barat yang sebelumnya menuduh rezim Myanmar berusaha mengurangi politikus dari pihak oposisi dalam pelaksanaan pemilu. (nov/nrl)










































