"Sudah menjadi tanggung jawab DPR Khususnya Komisi III DPR untuk menyelesaikan sebelum berakhir masa jabatannya," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (21/2/2009).
Padahal, proses penyusunan paket Revisi UU Peradilan (RUU MA, RUU KY dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tindaklanjut atas putusan MK nomor 005/PUU-IV/2006 tentang judicial review terhadap UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial.
Menurut pria yang akrab disapa Eson ini, revisi UU MA, KY dan MK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sehingga, sebelum kepengurusan DPR periode 2004-2009 berakhir, ketiga RUU ini seharusnya sudah selesai diundangkan.
Ada dua alasan kenapa DPR harus segera menyelesaikan RUU KY. Pertama, menurut Eson, DPR ditagih komitmennya untuk mendorong reformasi di peradilan. Kedua, ini bisa berdampak baik terhadap penilaian DPR oleh publik.
"Sejauh ini sejumlah pengamat menilai bahwa kinerja legislasi DPR selama hampir sepuluh tahun terakhir (1999-2008) jauh dari memuaskan, bahkan dinilai buruk," papar Eson.
Eson menilai, baik buruknya revisi UU di bidang peradilan ini kembali pada DPR. Masyarakat hanya akan menilai sejauh mana peran mereka dalam mendukung reformasi di bidang peradilan.
Khusus mengenai RUU KY, menurut Eson, Ketua DPR, Ketua MK dan para pimpinan parpol harus memberikan peringatan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU KY agar segera menyelesaikannya.
"Jika tindakan ini tidak dilakukan, bukan tidak mungkin mereka memang tidak peduli terhadap RUU KY secara kelembagaan," pungkasnya. (anw/anw)











































