Kapal berikut barang bukti kini diamankan di dermaga Polresta Pelabuhan Makassar.
Demikian disampaikan Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Sutikno, kepada detikcom di dermaga Polresta Pelabuhan Makassar, Sulsel, Sabtu (21/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahkoda KLM, June Bluger, tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar dan
manifest barang yang diangkut saat ditangkap polisi di sekitar 40 mil Pulau Selayar sekitar pukul 10.00 Wita pada Jumat 20 Februari 2009.
"Isi kapal semuanya berisi pakaian bekas pakai dari negeri tetangga kita, Malaysia," kata Agus.
Dikatakan dia, pemilik kapal dan nakhoda KLM Berkat Doa Isna terancam pasal 40 ayat 2 jo 110 ayat 2, UU RI tahun 1992 tentang Pelayaran dan pasal 7a ayat 2 jo pasal 102a dan 102b UU RI No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Penyelundup diancam hukuman kurungan penjara selama 5 sampai 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," Agus.
Polair hingga kini masih mencari pemilik dan pihak yang terkait barang-barang haram dari negeri jiran, Malaysia. (aan/aan)










































