Hal itu mengemuka dalam diskusi kecil yang diprakarsai Indonesia Corruption Watch (ICW) di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (21/2/2009).
Hadir dalam diskusi Guru Besar Hukum Universitas Udayana Yohanes Usfunan, Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar dan Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data detikcom, di Pemilu Legislatif 2009 Dewi Asmara tercatat sebagai caleg Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Barat IV.
Firmansyah menambahkan, berdasarkan data dari pihaknya, terdapat 14 dari 50 orang anggota pansus yang tidak nyaleg lagi di Pemilu 2009. Untuk itu, dewan diminta lebih mengaktifkan keempatbelas orang tersebut ketimbang mengharapkan yang lain.
Sementara itu Zainal Arifin mengatakan, ada dua faktor yang diduga menjadi penyebab terhambatnya penyelesaian RUU ini. Pertama, ketidakmampuan dewan dalam membuat UU dan kedua ketidakmauan untuk menyelesaikannya.
"Kalau ketidakmampuan, saya kira bisa minta masukkan dan bantuan dari para ahli. Dan kalau ketidakmauan, ya mau tidak mau pengawasannya yang harus diperketat," tegasnya. (lrn/ken)











































