Pimpinan Pansus Diusulkan Diganti

RUU Pengadilan Tipikor

Pimpinan Pansus Diusulkan Diganti

- detikNews
Sabtu, 21 Feb 2009 15:32 WIB
Pimpinan Pansus Diusulkan Diganti
Jakarta - Kesibukan kampanye anggota dewan dinilai menjadi hambatan utama bagi penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor yang sedang dibahas DPR. Agar tidak menjadi kendala, pimpinan panitia khusus (pansus) yang akan nyaleg di Pemilu kali ini diusulkan diganti.

Hal itu mengemuka dalam diskusi kecil yang diprakarsai Indonesia Corruption Watch (ICW) di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (21/2/2009).

Hadir dalam diskusi Guru Besar Hukum Universitas Udayana Yohanes Usfunan, Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar dan Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Ketua Pansus Ibu Dewi Asmara nyaleg, diganti saja dengan yang tidak nyaleg," ujar Firmansyah.

Berdasarkan data detikcom, di Pemilu Legislatif 2009 Dewi Asmara tercatat sebagai caleg Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Barat IV.

Firmansyah menambahkan, berdasarkan data dari pihaknya, terdapat 14 dari 50 orang anggota pansus yang tidak nyaleg lagi di Pemilu 2009. Untuk itu, dewan diminta lebih mengaktifkan keempatbelas orang tersebut ketimbang mengharapkan yang lain.

Sementara itu Zainal Arifin mengatakan, ada dua faktor yang diduga menjadi penyebab terhambatnya penyelesaian RUU ini. Pertama, ketidakmampuan dewan dalam membuat UU dan kedua ketidakmauan untuk menyelesaikannya.

"Kalau ketidakmampuan, saya kira bisa minta masukkan dan bantuan dari para ahli. Dan kalau ketidakmauan, ya mau tidak mau pengawasannya yang harus diperketat," tegasnya. (lrn/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads