Dishub: Busway juga Akan Dikandangin Jika Langgar Aturan

Dishub: Busway juga Akan Dikandangin Jika Langgar Aturan

- detikNews
Sabtu, 21 Feb 2009 12:01 WIB
Dishub: Busway juga Akan Dikandangin Jika Langgar Aturan
Jakarta - Meski memiliki jalur khusus, bus TransJakarta tidak akan mendapat perlakuan istimewa, termasuk busway Koridor VIII yang baru diresmikan. Busway pun akan dikandangin jika melanggar aturan lalu lintas.

"Busway kan juga angkutan umum. Kalau sampai ada pelanggaran apalagi KIR-nya mati, kita kandangin juga," kata Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendah Sunugroho.

Demikian disampaikan Hendah usai peresmian Busway Koridor VIII di Halte Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (21/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, Dishub akan selalu mengawasi semua angkutan umum termasuk busway. Penertipan dilakukan setiap hari.

"Pengawasan yang dilakukan setiap hari ini untuk memastikan tidak ada kendala di lapangan. Apabila ternyata terdapat pelanggaran, langsung stop operasi. Tidak ada toleransi," ujar Hendah. (aan/djo)


Berita Terkait