"Rencananya sore ini dibantarkan, tim kita sudah berangkat," ujar direktur penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/2/2009).
Menurut Ferry, selama proses pembantaran seluruh biaya pengobatan akan ditanggung Iskandar dan keluarga. Pihaknya sudah tidak bertanggungjawab lagi terhadap urusan pria asal Mataram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk lewat jalur perdata," imbuhnya.
Sementara itu, wakil ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menyatakan setuju dengan putusan hakim. Namun ia menjamin jika Iskandar ternyata berbohong, pihaknya akan kembali menangkapnya.
"Kalau sakitnya bohong-bohongan dan berusaha melarikan diri ya kita tangkap lagi," kata Bibit. (mad/ndr)










































