mengembalikan uang kerugian negara saat penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertanyakan hal tersebut.
"KPK bisa saja masuk ke level supervisi kalau misalkan Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan, kita bisa mempertanyakan alasannya apa," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan, Jumat (20/2/2009).
Β
Namun Bibit masih meneliti tentang permasalahan ini. Mantan rektor universitasΒ Bhayangkara ini juga akan memperjelas dulu apakah kebijakan tersebut sudah resmi sikap institusi.
"Itu akan kita bicarakan di level pimpinan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah KPK akan melakukan hal yang sama?
"Pada prinsipnya KPK dalam menangani kasus korupsi tetap akan melakukan penahanan," pungkasnya.
(mad/ndr)











































