"Pokoknya akan secepatnya kita eksekusi. Minimal kita dapat petikannya, seminggu setelah itu kita eksekusi," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/2/2009).
Kasasi MA yang mengganjar Artalyta 5 tahun penjara itu baru diputuskan pada pagi hari ini. Dan Ferry mengaku pihaknya belum menerima petikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artalyta kini mendekam di tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri. Bila jadi dieksekusi bulan depan, kemungkinan dia akan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
(ndr/gah)











































