KPK Segera Eksekusi Artalyta

KPK Segera Eksekusi Artalyta

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2009 17:43 WIB
KPK Segera Eksekusi Artalyta
Jakarta - KPK akan segera mengeksekusi Artalyta Suryani. Hal ini dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi penyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu.

"Pokoknya akan secepatnya kita eksekusi. Minimal kita dapat petikannya, seminggu setelah itu kita eksekusi," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/2/2009).

Kasasi MA yang mengganjar Artalyta 5 tahun penjara itu baru diputuskan pada pagi hari ini. Dan Ferry mengaku pihaknya belum menerima petikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petikannya itu biasanya diterima setelah 2 minggu putusan dikeluarkan," jelasnya.

Artalyta kini mendekam di tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri. Bila jadi dieksekusi bulan depan, kemungkinan dia akan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
(ndr/gah)


Berita Terkait