Merampok Taksi, Anggota Poltabes Surakarta Terancam Dipecat

Merampok Taksi, Anggota Poltabes Surakarta Terancam Dipecat

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2009 17:30 WIB
Merampok Taksi, Anggota Poltabes Surakarta Terancam Dipecat
Solo - Bripda Dadang (25 tahun), anggota polisi yang bertugas di Poltabes Surakarta, terancam dipecat dari kedinasan. Dia ditangkap setelah atas dugaan terlibat dalam perampokan taksi. Saat ini dia harus mendekam di tahanan Polwil Surakarta.

Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Alex Bambang Roatmodjo, mengatakan tidak akan ada pengecualian bagi oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana. Oknum tersebut akan disidik secara transparan dan obyektif dan disidangkan ke pengadilan. Bahkan terancam dipecat.

"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum di negara ini, temasuk anggota polisi. Dia bisa diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian itu bisa sebelum atau sesudah sidang, tergantung hasil penyidikan," ujar Alex kepada wartawan seusai mempimpin sertijab Kapoltabes Surakarta, Jumat (20/2/2009) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang adalah anggota polisi yang bertugas di bagian Sat Intelkam di Poltabes Surakarta. Dia bersama seorang temannya bernama Danang (22 tahun) yang masih kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, ditangkap polisi dari jajaran PolwiL Surakarta pada 17 Februari lalu.

Keduanya menjadi tersangka perampokan satu armada mobil taksi milik Solo Central Taxi (SCT) di ring road Karanganyar pada tanggal 6 Februari lalu. Setelah dilumpuhkan dengan cara diikat sopir taksi naas itu lalu dibuang di Mantingan, Ngawi.

Perampokan itu terungkap ketika tersangka Dadang bermasud menyamarkan hasil perampokannya dengan cara mengecat ulang mobil curian itu dengan cat hitam di sebuah bengkel di Karanganyar. Karena pemilik bengkel curiga, dia lalu melaporkan keberadaan taksi itu ke polisi. (mbr/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini