Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Alex Bambang Roatmodjo, mengatakan tidak akan ada pengecualian bagi oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana. Oknum tersebut akan disidik secara transparan dan obyektif dan disidangkan ke pengadilan. Bahkan terancam dipecat.
"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum di negara ini, temasuk anggota polisi. Dia bisa diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian itu bisa sebelum atau sesudah sidang, tergantung hasil penyidikan," ujar Alex kepada wartawan seusai mempimpin sertijab Kapoltabes Surakarta, Jumat (20/2/2009) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya menjadi tersangka perampokan satu armada mobil taksi milik Solo Central Taxi (SCT) di ring road Karanganyar pada tanggal 6 Februari lalu. Setelah dilumpuhkan dengan cara diikat sopir taksi naas itu lalu dibuang di Mantingan, Ngawi.
Perampokan itu terungkap ketika tersangka Dadang bermasud menyamarkan hasil perampokannya dengan cara mengecat ulang mobil curian itu dengan cat hitam di sebuah bengkel di Karanganyar. Karena pemilik bengkel curiga, dia lalu melaporkan keberadaan taksi itu ke polisi. (mbr/djo)










































