Diperiksa 5 Jam, Mantan Bos PGN Jatim Umbar Keluhan

Diperiksa 5 Jam, Mantan Bos PGN Jatim Umbar Keluhan

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2009 16:54 WIB
Diperiksa 5 Jam, Mantan Bos PGN Jatim Umbar Keluhan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan general manager PT PGN Jatim Trijono terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi gas di Jatim
tahun 2003-2006. Namun usai diperiksa, Trijono mengumbar rasa kesalnya.

"Saya menguntungkan perusahaan kok diginiin," ujar Trijono saat meninggalkan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/2/2009).

Trijono diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ia dibawa  oleh mobil tahanan KPK bernopol B 4838 WU ke rutan Cipinang, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trijono ditahan sejak tanggal 18 Februari 2009. Ia diduga telah menerima dana sebesar Rp 7 miliar terkait proyek pipa baja, penyewaan mobil dan pengadaan lain terkait gas untuk konsumsi masyarakat Jatim.

Duit itu diduga berasal dari rekanan proyek yaitu PT Bakrie Pipe. Ia dijerat oleh KPK dengan pasal 11 atau 12e atau 12i jo 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mad/ndr)


Berita Terkait