tahun 2003-2006. Namun usai diperiksa, Trijono mengumbar rasa kesalnya.
"Saya menguntungkan perusahaan kok diginiin," ujar Trijono saat meninggalkan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/2/2009).
Trijono diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ia dibawa oleh mobil tahanan KPK bernopol B 4838 WU ke rutan Cipinang, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit itu diduga berasal dari rekanan proyek yaitu PT Bakrie Pipe. Ia dijerat oleh KPK dengan pasal 11 atau 12e atau 12i jo 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mad/ndr)











































