MA Vonis Artalyta 5 Tahun Penjara

MA Vonis Artalyta 5 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2009 16:35 WIB
MA Vonis Artalyta 5 Tahun Penjara
Jakarta - Artalyta Suryani tetap divonis 5 tahun penjara. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan ini.

"Ya kasasi Artalyta ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/2/2009).

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengganjar Artalyta 5 tahun penjara, dan 5 bulan kurungan penjara bila dia tidak mampu membayar denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan di persidangan di Pengadilan Tipikor atau pengadilam tingkat pertama dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (ndr/nrl)


Berita Terkait