"Ya kasasi Artalyta ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/2/2009).
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengganjar Artalyta 5 tahun penjara, dan 5 bulan kurungan penjara bila dia tidak mampu membayar denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































