"Saya komit dan bersedia atas apa yang diputuskan hari ini. Untuk dana Rp 15 juta per bulan per berkas," kata perwakilan Bakrie, Nirwan Bakrie dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jl Pattimura, Jakarta, Jumat (20/2/2009).
Nirwan mengatakan, pihaknya menunjuk BRI untuk membuka tabungan para korban. Dari situ, Bakrie akan mengisi rekening korban Lapindo tiap bulannya. Pengisian rekening sebanyak Rp 15 juta per bulan itu dimulai Senin 23 Februari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nirwan, penyetoran uang ganti rugi tersebut akan diawasi oleh semua pihak. "Jadi tidak ada lagi hal-hal atau kata pilih kasih. Saya mohon inilah kemampuan maksimal kami. Di luar ini saya tidak sanggup," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan korban menyatakan, hasil rapat tersebut masih jauh dari harapan para korba. Keputusan tersebut dinilai keputusan yang mundur.
Pemerintah diminta berkomitmen bukan hanya menjadi pengawas tapi bertanggung jawab.
"Kami sudah menanti kesabaran. Apalagi kami diminta untuk taat kepada hukum dan kami sudah taat ke pada hukum. Di depan Presiden SBY pada 24 April 2007, kami memang menolak Keppres nomor 14. Kami minta harus tunai dan tidak ada skema lain," pinta orang tersebut.
"Tapi hari ini kami diberi komitmen serupa dan kami semakin ragu. Kami minta agar penyelamatan dari pemerintah karena kita sudah menanti selama 3 tahun. Kami minta pemerintah juga mengambil alih persoalan ini, karena kami sudah capek menunggu," pungkasnya. (gus/ken)











































