"Urus uji kir itu ada 2 tempat, di Ujung Menteng Bekasi dan di Jagakarsa. Dan di situ banyak punglinya," kataย Hari (50), sopir Mikrolet M01 trayek Kp Melayu-Senen, saat ditemui di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2009).
Dia lalu merinci jenis pungli yang biasa ada. "Misalnya biaya semprot, bayarnya Rp 5 ribu sekali semprot, 2 kali semprot Rp 10 ribu. Padahal ada papan yang menulis biaya semprot gratis," ceritanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pungli, praktek percalon juga menggila dalam pengurusan berbagai perizinan ini. "Calonya banyak, saya saja tidak tahu loketnya di mana. Jadi kalau kita masuk Ujung Menteng, langsung disambut calo-calo, dan kita hanya tinggal kasih duit dan duduk," jelasnya.
Total dia biasa mengahiskan uang di sana Rp 260 ribu. "Setelah itu mereka datang dan ngasih, terus selesai. Dan tidak pernah ada kwitansi," tegasnya.
Praktek pungli lainnya terjadi saat uji kelayakn mobil. "Misalnya lampu sein dan wiper tidak menyala, kita dikenai denda Rp 10 ribu. Bayangkan kalau kita tidak lengkap, artinya denda Rp 50 ribu," urainya.
Ada lagi pungli yang lain. "Kalau untuk izin kendaraan keluar, itu satu tanda tangan Rp 10 ribu. Itu habisnya banyak. Uang dibayar bos cuma buat biaya resmi saja, pungli kita yang nanggung," keluhnya.
Nah kini, dengan hilangnya berbagai macam retribusi mulai hari ini, Hari dan rekan-rekannya mempunyai harapan. "Senang, tapi takutnya kalau kita mau urus tetap saja ada pungli, itu kan ada sindikatnya," tutupnya.
(ndr/nrl)











































