"Itu sudah benar. Artinya kasus itu ditutup untuk sementara," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa usai salat Jumat di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/2/2009).
Menurut Harifin, pengusutan terhadap perkara tersebut akan ditunda hingga Iskandar sembuh dari sakitnya. Bila Iskandar sehat kembali, maka proses persidangan dapat dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Tipikor yang dipimpin Gusrizal pada Kamis (19/2) membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling kantor bekas Bupati Lombok Barat, Iskandar, dengan alasan sakit.
Iskandar dinyatakan oleh dokter yang mendiagnosanya mengidap penyakit dimensia permanen, stroke, diabetes dan darah tinggi.
Berdasarkan catatan persidangan, Iskandar sempat 3 kali buang air kecil di dalam persidangan karena penyakit diabetesnya. Selain itu Iskandar juga lupa terhadap istri dan jumlah anaknya.
(nik/nrl)











































