MA: Bupati Lombok Barat Dibebaskan, Sudah Tepat

Lupa Ingatan

MA: Bupati Lombok Barat Dibebaskan, Sudah Tepat

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2009 13:41 WIB
MA: Bupati Lombok Barat Dibebaskan, Sudah Tepat
Jakarta - Mahkamah Agung membenarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor yang membebaskan Bupati Lombok Barat nonaktif, Iskandar, dari tahanan KPK karena lupa ingatan atau dimensia permanen.

"Itu sudah benar. Artinya kasus itu ditutup untuk sementara," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa usai salat Jumat di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/2/2009).

Menurut Harifin, pengusutan terhadap perkara tersebut akan ditunda hingga Iskandar sembuh dari sakitnya. Bila Iskandar sehat kembali, maka proses persidangan dapat dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana dengan proses pengembalian uang negara yang diduga dikorupsi oleh yang bersangkutan? "Ya kita lihat saja nanti prosesnya bagaimana," kata Harifin.

Majelis hakim Tipikor yang dipimpin Gusrizal pada Kamis (19/2) membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling kantor bekas Bupati Lombok Barat, Iskandar, dengan alasan sakit.

Iskandar dinyatakan oleh dokter yang mendiagnosanya mengidap penyakit dimensia permanen, stroke, diabetes dan darah tinggi.

Berdasarkan catatan persidangan, Iskandar sempat 3 kali buang air kecil di dalam persidangan karena penyakit diabetesnya. Selain itu Iskandar juga lupa terhadap istri dan jumlah anaknya.
(nik/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads