"Kita harapkan Desember 2009, pengadilan sudah siap, sudah terbentuk," kata Andi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/2/2009).
Menurutnya, sekarang DPR masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP). "Kita tunggulah sekarang ini, makin cepat makin baik. Namun kalau tidak berhasil pemberantasan korupsi tetap berjalan," jelasnya.
Bila RUU Pengadilan Tipikor tidak kelar, lanjut Andi, nanti sistem peradilannya akan dipindahkan ke pengadilan negeri.
"Perkara yang ditangani KPK dan Tipikor itu harus segera diputuskan dan diadili," imbuhnya.
Bagaimana dengan komposisi hakim di pengadilan negeri, mengingat keberadaan hakim ad hoc? "Itu nanti komposisi UU yang mengatur, komposisinya tidak semua ada hakim ad hoc dan hakim karier, nanti komposisinya ditentukan berdasarkan kasus. Pengadilan Tipikor tidak ada, pemberantasan korupsi tetap berjalan," tutupnya. (ndr/nrl)











































