Kalau Dipungut Retribusi, Awak Angkot Bisa Mengadu

Retribusi Dihapus

Kalau Dipungut Retribusi, Awak Angkot Bisa Mengadu

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2009 11:02 WIB
Kalau Dipungut Retribusi, Awak Angkot Bisa Mengadu
Jakarta - Retribusi untuk terminal, uji kir dan izin trayek dihapuskan untuk angkutan kota melalui Peraturan Gubernur Nomor 16/2009. Jika masih ada pungutan, berarti dianggap liar dan awak angkutan umum bisa mengadu.

"Mulai hari ini berlaku. Harusnya sudah kemarin, tapi kita menerima baru hari ini," ujar Wakil Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim ketika dihubungi detikcom, Jumat (20/2/2009).

Menurut Riza, sosialisasi sudah mulai dilakukan dengan cara menempelkan Pergub di terminal-terminal.

"Retribusi kir sudah saya tempelkan pergubnya di kaca-kaca terminal supaya mereka (angkutan umum) tahu," imbuhnya.

Berarti kalau masih ada pungutan itu pungutan liar (pungli)?

"Iya. Tidak ada pungutan," jawab Riza.

Kalau masih ada pungutan, maka awak angkutan umum bisa mengadu ke hotline posko 345-7471.

Penghapusan retribusi merupakan keputusan Pemprov DKI Jakarta dalam Peraturan Gubernur Nomor 16/2009 yang ditandatangani 18 Februari 2009 lalu. Peraturan ini merupakan kompensasi kepada pengusaha angkutan setelah Pemprov DKI memerintahkan penurunan tarif angkutan kota Rp 500.
(nwk/nrl)


Berita Terkait