"Mulai hari ini berlaku. Harusnya sudah kemarin, tapi kita menerima baru hari ini," ujar Wakil Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim ketika dihubungi detikcom, Jumat (20/2/2009).
Menurut Riza, sosialisasi sudah mulai dilakukan dengan cara menempelkan Pergub di terminal-terminal.
"Retribusi kir sudah saya tempelkan pergubnya di kaca-kaca terminal supaya mereka (angkutan umum) tahu," imbuhnya.
Berarti kalau masih ada pungutan itu pungutan liar (pungli)?
"Iya. Tidak ada pungutan," jawab Riza.
Kalau masih ada pungutan, maka awak angkutan umum bisa mengadu ke hotline posko 345-7471.
Penghapusan retribusi merupakan keputusan Pemprov DKI Jakarta dalam Peraturan Gubernur Nomor 16/2009 yang ditandatangani 18 Februari 2009 lalu. Peraturan ini merupakan kompensasi kepada pengusaha angkutan setelah Pemprov DKI memerintahkan penurunan tarif angkutan kota Rp 500.
(nwk/nrl)











































