"Keberatan terdakwa tidak benar dan perlu dibantah," ujar jaksa dari KPK Malino Pranduk di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2009).
Jaksa juga tidak ingin menanggapi keberatan Iqbal soal korban persengkongkolan rekan-rekannya di KPPU. Komisioner KPPU Tajoeddin Noer Said, Ery Bunyamin dan Erwin Darwis Purba dianggap telah menyebakan Iqbal jadi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai keberatan tersebut penilaian subyektif dan penafsiran yang tidak berdasar dari terdakwa dan bukan merupakan materi dari keberatan," kata Malino.
Sebelumnya KPK menangkap Iqbal bersama eksekutif Lippo Billy Sindoro pada tanggal 17 September lalu di Hotel Aryaduta, Jakarta. Saat penangkapan ditemukan barang bukti sebuah tas hitam berisi uang Rp 500 juta yang dipegang Iqbal. (mad/ndr)











































