Jaksa Tolak Keberatan M Iqbal

Suap KPPU

Jaksa Tolak Keberatan M Iqbal

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2009 18:41 WIB
Jaksa Tolak Keberatan M Iqbal
Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan terdakwa M Iqbal digelar dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa. Dalam tanggapannya, jaksa menolak seluruh keberatan yang diajukan Iqbal.

"Keberatan terdakwa tidak benar dan perlu dibantah," ujar jaksa dari KPK Malino Pranduk di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2009).

Jaksa juga tidak ingin menanggapi keberatan Iqbal soal korban persengkongkolan rekan-rekannya di KPPU. Komisioner KPPU Tajoeddin Noer Said, Ery Bunyamin dan Erwin Darwis Purba dianggap telah menyebakan Iqbal jadi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penasihat hukum terdakwa, kata Malino, telah salah menafsirkan objek uang Rp 500 juta yang diberikan Billy kepada Iqbal. Menurut Malino, hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara.

"Kami menilai keberatan tersebut penilaian subyektif dan penafsiran yang tidak berdasar dari terdakwa dan bukan merupakan materi dari keberatan," kata Malino.

Sebelumnya KPK menangkap Iqbal bersama eksekutif Lippo Billy Sindoro pada tanggal 17 September lalu di Hotel Aryaduta, Jakarta. Saat penangkapan ditemukan barang bukti sebuah tas hitam berisi uang Rp 500 juta yang dipegang Iqbal. (mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads