"Tidak ada pilihan lain, komposisi hakim yang sekarang harus dipertahankan," ujar Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Surya Jaya.
Hal itu disampaikan Surya dalam dengar pendapat antara Pansus, pimpinan DPR, dan hakim ad hoc tentang RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Surya, keberadaan hakim ad hoc adalah elemen utama pengadilan sebagai triggerย (pemicu) pemberantasan tipikor.
"Kalau komposisi diubah, maka triggernya akan hilang," tukasnya.
Hendra Yosfin menegaskan, sebagian pihak yang ingin merubah atau mengurangi komposisi hakim ad hoc dalam pengadilan tipikor, adalah mereka yang punya kepentingan terkait pemberantasan korupsi.
"Kalau ada suara-suara miring tentang hakim ad hoc, itu yang punya kepentingan," tegasnya.
Sebelumnya, advokat OC Kaligis dalam rapat dengan pendapat dengan pansus mengusulkan penghilangan hakim ad hoc dalam kompoisisi majelis hakim. Mantan pengacara beberapa terpidana kasus korupsi tersebut, menganggap hakim ad hoc tidak becus dalam menangani perkara yang membutuhkan keahlian khusus.
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus Marwan Effendy pun mengusulkan perubahan komposisi
menjadi 3 hakim karier dan 2 hakim ad hoc.
Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono yang turut hadir dalam pertemuan menegaskan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor haruslah selesai dalam masa bakti DPR 2004-2009 yang akan berakhir 1 Oktober nanti. (lni/ndr)











































