Jakarta - Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Made Astawa Rai yang saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejagung kembali diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas kasus dugaan proyek fiktif di Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) senilai Rp 4,4 miliar.
"Benar dia dimintai keterangan hari ini, untuk melengkapi keterangan yang lalu," kata Jampidsus Marwan Effendy membalas pesan singkat wartawan yang menanyakan mengenai pemeriksaan Astawa, Kamis (19/2/2009).
Namun, mengenai materi pemeriksaan, Marwan mengaku belum dapat laporan dari tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, keluarga Astawa diketahui meminta penangguhan penahanan. Selain itu, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lukman Edy pun diketahui turut meminta penangguhan penahanan Astawa, bahkan sebelum Astawa ditahan Kejagung. Alasannya, karena belum selesainya tugas Astawaย selaku Deputi I sumber daya di Kemneg PDT.
Astawa mendekam di sel rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis 5 Februari 2009. Selain Astawa, Kejagung juga telah menahan 4 tersangka lainnya terkait kasus proyek fiktif di PDT yang menghabiskan dana anggaran Rp 4,4 miliar.
(nov/ndr)