Larangan tersebut disepakati pada rapat gabungan antara DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di DPRD Bali, jalan Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Kamis (19/2/2009).
Pelarangan tersebut berlaku sementara hingga adanya hasil kajian daya dukung alam Bali untuk binatang ini. "Hasil kajian ini untuk menentukan jumlah populasi gajah yang layak berada di Bali," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan ini muncul sejak adanya penambahan 10 ekor gajah di TSI II pada Januari 2009. Penambahan gajah ini sempat menjadi polemik karena Pemprov Bali hanya merekomendasikan penambahan 2 ekor dengan pertimbangan dokumen AMDAL yang mengizinkan pemeliharaan 20 ekor gajah sesuai dengan fasilitas kandang. Saat ini di TSI III terdapat 31 ekor gajah. Pihak TSI III menyatakan mampu menampung 38 ekor gajah.
Animal Curator Taman Safari Indonesia III Kadek Kusuma Atmaja mengatakan penambahan 10 ekor gajah sesuai rekomendasi dari Dinas Peternakan Bali serta sepengetahuan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alama (BKDSA) Bali. (gds/djo)











































